Waspada Penawaran Pinjol Ilegal Melalui SMS dan Whatsapp!
Kerap memperoleh SMS atau pesan Whatsapp penawaran pinjaman online? Berhati-hati, janganlah sampai kamu mengeklik link yang berada di dalamnya. Karena beberapa link itu akan arahkan ke halaman web tertentu untuk download sebuah program pinjaman online atau pinjol ilegal. Disamping itu, bila link itu di-click umumnya mekanisme yang sudah dibikin bisa membaca isi data smartphonemu.
Ramainya financial technology pinjaman online dipakai oleh pelaku-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengantongi keuntungan yang sebesarnya dan menipu banyak orang. Karena itu harus hati -hati bila memperoleh SMS atau pesan lewat whatsapp yang tawarkan pinjaman dana secara online.
Diambil dari kompas.com, jubir Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot pastikan penawaran pinjaman online lewat SMS atau pesan dari Whatsapp sebagai pinjaman online ilegal yang tidak tercatat di OJK.
Menurut OJK, perusahaan financial technology atau pinjaman online legal atau yang tercatat tak pernah lakukan marketing atau penawaran produknya lewat SMS atau pesan Whatsapp tanpa kesepakatan dari customernya.
“Penawaran pinjaman lewat SMS atau WhatsApp ialah ciri-ciri pinjol ilegal,” ucapnya dalam info tercatat.
Selekasnya Hapus dan Blokir Nomor Pengirim SMS Pinjol Ilegal
Oleh karena itu, OJK minta ke warga untuk meremehkan pesan Whatsapp atau SMS penawaran itu. Bahkan juga bila perlu blokir dan hapus nomor itu. OJK menerangkan jika financial technology atau pinjol ilegal cirinya ialah selalu tawarkan pinjaman tanpa jaminan dengan proses yang cepat sekali.
“Tidak boleh click link atau mengontak contact yang ada di SMS atau WhatsApp penawaran pinjol ilegal,” masih menurut OJK dalam penjelasannya
Paling akhir, OJK minta warga selalu untuk check validitas pinjol ke OJK saat sebelum ajukan pinjaman. Validitasnya bisa dijangkau lewat contact OJK di nomor 157, contact WhatsApp nomor 081157157157, e-mail customer@ojk.go.id, dan web www.ojk.go.id.
Sekarang ini berdasar data terkini yang diupdate dari OJK ada 125 perusahaan financial technology lending tercatat dan mempunyai ijin OJK, terhitung didalamnya ada ALAMI sebagai P2P Lending Syariah. Dalam pada itu, sampai Juni 2021, OJK dan Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri sudah memberantas 3.194 pinjol ilegal.
Dibanding tertipu pinjol ilegal, lebih bagus kamu turut permodalan UMKM di P2P Lending Syariah ALAMI. ALAMI sebagai basis P2P Lending terbaik yang berbasiskan syariah dengan ikrar wakalah bil ujrah memberikanmemberikanmu imbal hasil sekitaran sama dengan 14%-16% /tahun.
Dengan mitigasi resiko yang terang yang sudah disebut sebelumnya, ALAMI mempunyai tehnologi untuk menganalisa beberapa ratus data untuk hasilkan permodalan yang mempunyai kualitas dan integritas yang bagus. ALAMI bisa dijangkau lewat mobile apps yang dapat diunduh lewat Play Toko dan App Toko.