Pinjaman Online Ilegal Yang Meresahkan


Peristiwa utang online (pinjol) selalu memikat buat dibahas. Meskipun akhir-akhir ini pinjol-pinjol ilegal mulai dibidik aparatur penegak hukum,karena kegiatannya yang menggelisahkan khalayak luas.

Utang Online atau dapat dikenali peer to peer (P2P) lending sekarang ini memberikan pengaruh banyak, baik yang positif atau yang negatif untuk warga. Untuk warga yang mebutuhkan dana cepat, umumnya akan pilih utang online.

Umumnya pinjam di bank memerlukan proses yang panjang, sementara di utang online, apa lagi yang ilegal, sedikit sayarat yang diperlukan. Keringanan beginilah yang membuat utang online banyak disukai.

Pengembangan Rupiah, Mungkinkah?

Tetapi tidak semanis janji-janji beragam keringanan utang online. Persyaratan utang yang gampang maknanya jika perusahaan utang online tidak perlu analisis yang dalam berkaitan utang.

Apa orang yang pinjam dapat mengembalikannya atau mungkin tidak? Berapakah kekuatannya untuk mencicil utang? Berapakah jumlahnya uang yang perlu dipinjam?

Beberapa pertanyaan ini ternyata tidak ditanya terlebidahulu saat sebelum utang cair. Mengakibatkan banyak warga yang kesusahan untuk kembalikan utang itu.

Saat warga tidak sanggup bayar atau menunggak, perusahaan utang online mulai meminta dengan beragam langkah. Baik yang santun atau yang kelewatan, dengan kalimat lembut atau keras supaya peminjam dapat kembalikan pinjamannya.

Banyak warga yang mengeluhkankaan ditelepon atau di kontak melalui WA atau SMS oleh perusahan utang online walau sebenarnya dia tak pernah pinjam. Rupanya perusahaan utang online ambil kontaknya dari peminjam selanjutnya menghubunginya.

Bahkan juga beberapa perusahaan utang online sampai memakai beberapa konten pornografi untuk "mengancam" peminjam supaya selekasnya membayar pinjamannya.

Apa lagi saat perusahaan utang online belum tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan (OJK), sehinggan OJK tidak dapat memantaunya.

Mereka yang berasa dirugikan oleh perusahaan utang online dimulai dari intimidasi melalui telephone, fotonya di-edit dengan muatan pornografi, bahkan juga ada yang depresi berat karena tingkah perusahaan utang online ini, ada yang sampai bunuh diri karena tidak mampu bayar utang online.

Mauliza Umami - Mahasiswi Semester II (dua) UNiversitas Pamulang - FKIP - Jalur Pengajaran PPKn Diambil dari Usaha.com- Polres Kota Surakarta mengatakan faksinya telah terima laporan lewat "call-center" Unit Reserse Kriminil (Satrekrim), sekitar 17 masyarakat sebagai korban kasus utang online atau online (pinjol) di daerah hukumnya.

Ini dikatakan oleh Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat mendatangi acara Baksos Alumni Akabari 1989 di Balai Kota Surakarta, Kamis (21/10/2021).

Ade Safri Simanjuntak mengutarakan jika, aktor saat lakukan penagihan ke korbannya dengan diintimidasian, dan lakukan gertakan menebarkan beberapa konten bermotif pornografi dengan beberapa wajah korbannya. Korban diteror terus tiap hari dengan ganti-ganti nomor handphone.

Bahkan juga, kata Kapolres, ada korban yang tidak berasa pinjam dana, tapi ia pernah terhubung situs itu, selanjutnya oleh pemilik utang dana, di-claim pernah ditransfer dan sebagainya. Walau sebenarnya, korban tak pernah terima uang utang itu.

Berdasar hukum di Indonesia, berkaitan kasus di atas karena itu aktor akan dikenai acaman pasal pidana pemerasan, tindakan tidak membahagiakan, sampai Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Eelektronik (UU ITE).

Utang online yang ilegal lalu menebarkan data personal dan dengan menyengaja atau memberikan ancaman agar peminjam selekasnya mencicil itu dapat dikenai Pasal 32, Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 UU No.19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic.

Bila sampai lakukan kontak fisik atau memberikan ancaman dan ambil barang dapat dijaring hukuman dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 dengan saat keputuhan oleh Makhamah Konstitusi.

Ini di mengatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat 2 berisi mengenai larangan yang menebarkan data personal dengan menyengaja itu memberikan ancaman dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Siap-Siap, ATM Akan Musnah

Untuk semua pihak yang tentu saja berkaitan dengan permasalahan ini dimulai dari investor, operator, debited collector, harus di tindak teruskan dengan disodorkan ke pengadilan.

Pembasmian utang online khususnya yang ilegal juga dilaksanakan oleh beberapa faksi berwajib seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.

Keinginan ke depan supaya pemerintahan selekasnya memberi respon keluh kesah warga berkaitan utang online. Mengatur sampai memantau dengan ketat perusahaan utang online yang lakukan beberapa hal yang menggelisahkan warga.

Ke khalayak luas yang ingin pinjam di perusahaan utang online seharusnya mengecek apa perusahaan itu legal, mempunyai ijin dari pemerintahan dan dipantau oleh OJK.

Warga diharap menghitung kemampuan keuangannya untuk mencicil saat sebelum lakukan pinjaman, supaya nantinya tidak terganggu pembayarannya, sampai ditagih dan diteror oleh petugas dari perusahaan utang online.

Link copied to clipboard.