Fakta AFPI, Asosiasi Legal Fintech Pinjaman Online
Apa Anda pernah pinjam uang atau memberi utang lewat financial technology (fintech) utang online?
Bila pernah, tentu saja Anda tidak asing dengan P2P Lending ya.
Utang yang cepat cair, dengan persyaratan yang enteng, dan proses yang gampang membuat beberapa orang yang memerlukan dana cepat memutuskan untuk pinjam uang lewat financial technology utang online ini.
Kedatangan financial technology P2P Lending ini manfaatkan kehebatan tehnologi yang mempermudah warga untuk memperoleh utang tanpa agunan atau jaminan.
Maka siapa yang penuhi persyaratan karena itu dapat pinjam uang lewat cara online. Cukup dengan akses financial technology P2P Lending lewat handphone, semua langsung bisa ajukan utang, isi kelengkapan data, karena itu kemudian kurang dari 2 hari utang Anda bisa cair sesudah disepakati.
Beberapa lalu Indonesia digalakkan dengan kedatangan financial technology baru yaitu P2P (Peer to Peer) Lending.
Sekarang, P2P Lending di Indonesia semakin makin ramai, maju dan berkembang di Indonesia.
Maka dari itu, OJK (Kewenangan Jasa Keuangan) memilih untuk menunjuk AFPI (Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia).
Lalu, sebetulnya apakah itu AFPI? AFPI sebagai ringkasan dari Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia.
AFPI ialah sebuah organisasi yang menampung aktor usaha financial technology P2P (Peer to Peer) Lending atau financial technology permodalan online di Indonesia.
AFPI diputuskan oleh OJK (Kewenangan Jasa Keuangan) sebagai federasi sah pelaksana service pinjam pinjam uang yang berbasiskan tehnologi info di Indonesia.
Nach, saat sebelum mengulasnya selanjutnya, bila Anda adalah pelaku bisnis pemula, hal yang perlu ingat saat menjalankan bisnis adalah janganlah sampai Anda lupa dengan pengendalian keuangan dalam usaha.
Kadang, banyak yang belum dapat lakukan pengendalian keuangan usaha dan individu secara baik.
Beberapa salah satunya, kerap salah akan sumber uang yang dipakai untuk keperluan usaha.
Untuk meminimalisasi semua peluang, akan lebih bagus bila Anda manfaatkan tools yang kerap dipakai khusus pengendalian dan rencana keuangan, seperti program Keuanganku.
Program Keuanganku sebagai program berbasiskan web yang bisa menolong pemakainya untuk lakukan pengendalian dan rencana keuangan, terhitung keuangan usaha.
Bila belum memiliki, selekasnya unduh lewat Google Play Toko atau kerjakan register lewat PC.
Bila ingin lebih pahami berkenaan bagaimanakah cara lakukan pengendalian keuangan usaha dan individu secara baik, dalami saja lewat e-book Keuanganku yang ini:
Untuk ketahui lebih dalam mengenai AFPI karena itu ini kali rubrik Keuanganku akan share bukti-bukti sekitar AFPI.
Berikut 3 bukti AFPI yang penting Anda kenali:
Berdasar surat No. S-5/D.05/2019 pada 8 Maret 2019, AFPI (Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia) dibangun di tanggal 5 Oktober 2018 dan disahkan oleh OJK (Kewenangan Jasa Keuangan) sebagai federasi sah pelaksana service pinjam pinjam uang berbasiskan tehnologi info di Indonesia.
Pengesahan AFPI ini disertai dengan pengukuhan beberapa pengurus AFPI masa tahun 2019-2021 sekalian dipilihnya Ketua Umum AFPI yakni Adrian Gunadi.
Anggotanya yaitu financial technology utang online yang sudah tergabung, sampai 4 Febuari 2019 AFPI sudah mempunyai 99 anggota pelaksana financial technology P2P Lending yang telah tercatat dan mempunyai ijin dari OJK.
Data itu diambil dari www.afpi.or.id.
Saat ini AFPI sudah jadi partner OJK yang vital untuk jalankan peranan sebagai penataan dan pemantauan beberapa pelaksana financial technology P2P Lending yang sesuai pemilihan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.
Kehadiran AFPI ini sesuai ketentuan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.
Dalam P2P (Peer to Peer) Lending tersebut rupanya ada dua tipe pelaksana permodalan online lho.
Dua tipe penyelenggaraan itu ialah P2P (Peer to Peer) permodalan produktif dan P2P (Peer to Peer) permodalan multi-fungsi.
AFPI ini dibuat dengan dasar kesadaran jika harus ada pelindungan untuk beberapa pemakai service P2P (Peer to Peer) Lending.
Tentu saja pelindungan ini diberi untuk kedua pihak baik peminjam (borrower) dan pemberi utang (lender).
Untuk nantinya, karena itu semua pelaksana financial technology P2P Lending di Indonesia akan diharuskan untuk daftarkan diri jadi anggota AFPI (Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia).
Jendela sebagai aliran info dan aduan untuk nasabah (peminjam atau pemberi utang) fintech legal.
Legal di sini memiliki arti financial technology itu telah tercatat di OJK (Kewenangan Jasa Keuangan).
Maka bila nasabah mempunyai beragam keluh kesah pada service financial technology P2P Lending yang menjadi anggota AFPI karena itu dapat dikatakan lewat Jendela.
Sama seperti yang dijumpai jika makin bertambahnya utang online, karena itu banyak yang berbuntut dengan kabar berita penagihan hutang oleh debt collector yang memiliki sifat memberikan ancaman atau mungkin tidak sesuai ketentuan ke customer karena itu sekarang bisa disampaikan lewat Jendela AFPI.
Benar-benar gampang kan?
Nasabah yang disebut peminjam (borrower) diharap mempunyai bukti yang bisa dipertanggungjawabkan untuk perkuat laporan yang dikatakan lewat service aduan Jendela AFPI.
Misalkan bukti seperti rekaman suara, screenshoot chat yang berisi peminjam ditagih oleh debt collector yang menyalahi ketentuan atau memiliki sifat memberikan ancaman.
Ada 3 langkah yang bisa dipakai untuk sampaikan keluh kesah atau aduan ke Jendela AFPI. 3 cara itu diantaranya:
Untuk jaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam memakai service financial technology (fintech) terutamanya untuk P2P (Peer to Peer) Lending, karena itu AFPI akan mengaplikasikan standarisasi dan sertifikasi untuk proses penagihan yang sudah dilakukan oleh beberapa anggota AFPI ke customer.
Standarisasi dan sertifikasi yaitu terkait dengan larangan penyimpangan data nasabah dan kewajiban memberikan laporan proses penagihan utang.
Tidak itu saja, AFPI mengaplikasikan Sertifikasi Management Resiko Financial technology Lending dan lakukan Pemutakhiran Risk Manajemen di Industri 4.0 untuk semua anggotanya.
Hal itu memiliki arti warga tak perlu cemas kembali saat memakai service financial technology utang yang ada karena keamanan data sudah dijaga.
Tetapi, Anda harus pastikan jika financial technology yang Anda tentukan ialah financial technology legal yang telah tercatat dan dipantau oleh OJK ya.
Sekarang, pemakai jasa financial technology P2P Lending di Indonesia telah makin bertambah.
Berdasar data dari OJK sampai akhir Januari 2018, sekarang pendistribusian utang Financial technology P2P Lending telah sebesar Rp25,59 triliun dari 99 penyuplai service telah tercatat yang beroperasi di sektor produktif, multiguna-konsumtif dan Syariah.
Dan dari segi pemberi utang (lender), telah ada 267.469 substansi yang memberi utang ke lebih dari lima juta warga dengan lebih dari 17 juta transaksi bisnis.
Wah, P2P Lending di Indonesia berkembang dengan benar-benar cepat ya.
Karena ada AFPI (Federasi Financial technology Permodalan Bersama Indonesia), saat ini Anda tak perlu terlampau khawatir untuk memakai service financial technology P2P (Peer to Peer) Lending.
Saat ini Anda dapat semakin aman serta nyaman saat memakai service financial technology P2P Lending baik sebagai peminjam atau pemberi utang.
Tetapi, Anda harus pastikan jika basis P2P Lending yang Anda tentukan sudah tercatat di OJK dan telah tergabung dengan organisasi AFPI ya.
Maka bila Anda mempunyai keluh kesah sekitar P2P Lending Anda dapat sampaikannya lewat organisasi AFPI ya.
Maka Apa Anda ingin memakai service financial technology P2P Lending? Komentari dan opini Anda di kolom yang sudah ada.
Bagi artikel ini ke rekanan Anda yang memerlukan. Mudah-mudahan artikel ini berguna.