Pahami Aturan Pinjaman Online yang Diatur oleh OJK Berikut Ini!
Jika kamu ingin memakai jasa utang online yang aman, pastikanlah kamu pilih utang online yang sudah tercatat di Kewenangan Jasa Keuangan (OJK). OJK memutuskan ketentuan untuk beberapa penyuplai utang online membuat perlindungan nasabah yang pinjam.
Sayang, ada banyak orang yang tidak mengetahui keutamaan validitas utang online dan agunan dari OJK. Walau sebenarnya, bila kamu meremehkan ketentuan utang online menurut OJK, kamu rawan terserang penipuan.
Ketentuan OJK mengenai Financial technology Utang Online
OJK ialah instansi negara yang pekerjaan dan kuasanya ditata dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Pekerjaan intinya ialah memantau dan atur aktivitas di bagian jasa keuangan.
Financial technology utang online masuk juga ke pemantauan OJK. Karena, aktivitas yang sudah dilakukan masih termasuk ke kelompok aktivitas jasa keuangan.
Secara eksklusif, financial technology utang online masuk ke bidang instansi keuangan bukan bank yang ditata dan dipantau oleh OJK . Maka, dalam realisasinya, utang online harus ikuti ketentuan yang sudah diputuskan oleh OJK.
Ketentuan OJK pada tiap financial technology berbeda, bergantung tipe financial technology yang berkaitan. Dalam soal utang online, OJK memutuskan beberapa peraturan seperti berikut:
Batasan optimal bunga utang
Salah satunya hal yang tersering dirasakan dari utang online ialah bunga pinjamannya yang terlampau besar. Sebetulnya, tiap utang online mempunyai batasan optimal dalam memutuskan bunga, sesuai ketentuan dari OJK.
Diambil dari CNN Indonesia, OJK batasi bunga utang online optimal cuma sebesar 0,8 % setiap hari, atau sama dengan 24 % /bulan. Jika ada utang online yang menetapkan bunga lebih dari ini, karena itu utang online itu telah menyalahi ketentuan OJK, atau memanglah belum tercatat.
Financial technology utang online yang belum tercatat di OJK umumnya memutuskan bunga yang tinggi sekali, dapat sampai dengan 1 % setiap hari atau 30 % /bulan. Mereka dapat lakukan ini karena tidak di bawah pemantauan OJK.
Proses pengajuan utang
OJK membuat peraturan berkenaan bagaimana satu utang online lakukan proses pemberian utang. Keamanan data nasabah harus juga jadi perhatian dalam proses ini.
Diambil dari Liputan 6, OJK memutuskan beberapa peraturan berkenaan analisis dan klarifikasi nasabah, pengendalian resiko, perawatan data, penampikan transaksi bisnis, pengkinian dan pengawasan, dan laporan ke petinggi senior.
Dapat disebut, OJK mempunyai kuasa untuk memberi ancaman ke utang online yang yang tidak ikuti ketentuan berkenaan beberapa hal di atas. Misalnya seperti bila terjadi kebocoran atau pemasaran data nasabah secara ilegal.
Ketentuan OJK mengenai Pembayaran Angsuran Utang Online
OJK tidak cuma memutuskan ketentuan pada pihak penyuplai utang online. Sebagai peminjam juga, kamu mempunyai kewajiban yang ditata oleh OJK.
Salah satunya ketentuan berkenaan pembayaran angsuran yang diputuskan OJK ialah peraturan berkenaan utang online yang tidak dibayarkan oleh nasabah. Menurut CNBC Indonesia, tidak bayar utang akan membuat namamu masuk ke daftar blacklist SLIK OJK.
Pertama kalinya ajukan utang, faksi utang online tentu minta kamu untuk memberikan data personal dan menyertakan jati diri. Document ini nanti akan digunakan untuk memberikan laporanmu ke OJK jika kamu tidak bayar.
Bila kamu telah disampaikan, karena itu namamu akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist OJK. Ini tidak dapat dipandang sepele, karena akan punya pengaruh pada peluangmu dalam ajukan utang di masa datang.
Kamu bisa jadi cari utang dari financial technology utang online lain. Tetapi, bila namamu telah masuk ke daftar hitam, utang online lain kemungkinan tidak menyepakati pengajuanmu.
Maka dari itu, penting untuk kamu untuk jaga keyakinan financial technology utang online pada namamu. Ikuti ketentuan dari OJK untuk membayar utang online on time.
Memberikan laporan Pelanggaran Utang Online ke OJK
Sebagai nasabah, kamu mempunyai hak untuk memberikan laporan utang online yang menyalahi ketetapan OJK. Saat menyaksikan ada aktivitas utang yang tidak betul, karena itu kamu dapat menyampaikannya dengan berikut ini:
Telephone dan e-mail
Aduan dapat dilaksanakan lewat telephone ke contact sah OJK di 157. Yakinkan untuk mengontak di jam operasional OJK, yakni di hari Senin-Jumat jam 08.00 s/d 17.00 WIB.
Untuk aduan melalui e-mail, kamu dapat mengambil form aduan, mengisinya, selanjutnya dikirim ke customer@ojk.go.id. Aduan harus dibarengi dengan document berbentuk:
Bukti sudah sampaikan aduan ke instansi keuangan berkaitan
Deskripsi dan urutan aduan
Jati diri
Document simpatisan
Semua document di atas harus disanggupi dalam kurun waktu paling lamban 20 hari kerja sesudah tanggal aduan.
Surat Tercatat
Kamu bisa juga lakukan aduan lewat surat tercatat. Surat akan diperuntukkan ke Anggota Dewan Komisioner Kewenangan Jasa Keuangan, Sektor Pembelajaran dan Pelindungan Customer. Surat tercatat dapat dikirim ke alamat berikut ini:
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Saat akan lakukan aduan, yakinkan utang online yang ingin kamu laporkan telah tercatat di OJK. Karena, OJK cuma dapat menolong kamu jika utang online itu telah tercatat dengan cara resmi di OJK.
Jika utang online itu belum sah dipantau oleh OJK, karena itu tidaklah aneh jika mereka tidak lakukan ketentuan yang semestinya . Maka, saat sebelum ajukan utang, kamu perlu waspada saat menentukan utang online.