OJK Minta Warga untuk Berhati Hati dengan Penawaran Pinjol


Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan tugas Siaga Investasi bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah ambil langkah cepat dan tegas pada aktor pinjaman online (Pinjol) illegal/rentenir online yang mempunyai potensi menyalahi hukum. Mereka lakukan siber patrol, dan semenjak 2018 sudah memblok/tutup 3.516 program/ web pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK minta warga siaga pada penawaran Pinjol lewat SMS/WhatsApp, karena penawaran itu sebagai pinjol ilegal. OJK menghimbau warga cuman memakai pinjaman online sah tercatat/ berijin OJK dan untuk selalu check validitas pinjol ke Contact 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan tindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang lakukan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, sampaikan untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM sudah lakukan pengakuan loyalitas bersama pada 20 Agustus 2021. Pengakuan loyalitas bersama ini diperuntukkan untuk tingkatkan perlakuan riil dari tiap-tiap kementerian dan instansi dalam memberantas pinjaman online ilegal sama sesuai wewenangnya membuat perlindungan warga. Loyalitas bersama ini cakupannya mencakup penangkalan, pengatasan aduan warga dan penegakan hukum.

Perlakuan penangkalan bersama yang sudah dilakukan diantaranya perkuat literatur keuangan dan lakukan program komunikasi dengan aktif dan lengkap untuk tingkatkan kesiagaan warga atas penawaran pinjol ilegal. Selanjutnya perkuat program pembelajaran ke warga untuk tingkatkan kehati-hatian saat lakukan pinjol dan jaga data personal, perkuat kerja-sama antara kewenangan dan pengembang program untuk menahan penebaran pinjol ilegal.

“Perlakuan penegakan hukum yang sudah dilakukan diantaranya lakukan proses hukum pada aktor pinjol ilegal sama sesuai wewenang masing-masing Kementerian/Instansi dan lakukan kerja-sama internasional dalam rencana pembasmian operasional pinjol ilegal lintasi negara,” unkap Wimboh dalam rilisnya, Jumat (15/10/2021)

Di depan, katanya masing-masing instansi akan jalankan beberapa langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal. Usaha yang hendak dilaksanakan membutuhkan ikut serta warga dalam menolong memutuskan mata rantai perangkap pinjol ilegal dan cuman memakai financial technology lending yang tercatat di OJK.

Menurut Wimboh Santoso OJK sejauh ini sudah lakukan beragam peraturan untuk memberantas pinjaman online ilegal lewat Satuan tugas Siaga Investasi (SWI), terhitung jalankan beragam program pembelajaran ke warga untuk memakai financial technology lending yang tercatat atau berijin di OJK dan menahan warga manfaatkan pinjaman online ilegal.

OJK menghargai upaya-upaya yang sudah dilaksanakan oleh anggota SWI yang lain, salah satunya lakukan siber patrol, lakukan penutupan teratur situs dan program pinjol ilegal, mengatur koperasi taruh pinjam yang tawarkan pinjaman online, lakukan larangan payment gateway, dan lakukan proses hukum pada pinjol ilegal.

 

OJK sampaikan beberapa panduan pada warga supaya terbebas dari pinjaman online ilegal, diantaranya tidak mengeklik link/mengontak contact yang ada di SMS/WA penawaran pinjol ilegal, tidak boleh tertarik penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang tawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, dan selekasnya hapus dan blokir nomor itu.

Beragam langkah bisa warga lakukan saat lakukan pengujian validitas perusahaan pinjaman online diantaranya dengan Contact OJK 157, WhatsApp di 081157157157. Bila mendapati pinjol illegal, adukan ke Kepolisian atau ke Satuan tugas Siaga Investasi.

Link copied to clipboard.