Pelindungan Data Individu di tengah Ramainya Pinjaman Online
Hasil Riset Balitbangkumham mereferensikan pemerintahan dan DPR RI supaya secepat-cepatnya menetapkan penentuan RUU Pelindungan Data Individu. Ini penting untuk menahan beberapa operator Financial Technology (Financial technology) baik ilegal atau legal untuk lakukan penebaran data konsumen secara luas. Riset ini mengatakan pentingnya kehadiran instansi pengawas mandiri untuk lakukan pengusutan pada pelanggaran hak atas data personal pemakai service pinjaman online.
Kedatangan pinjaman online sebagai salah satunya wujud financial technology sebagai dampak dari perkembangan tehnologi dan banyak pinjaman dengan persyaratan dan ketetapan lebih gampang dan fleksibel dibanding dengan instansi keuangan konvensial seperti bank. Disamping itu pinjaman online dipandang pas dengan pasar di Indonesia karena walau warga belum mempunyai akses keuangan, tetapi banyak warga yang telah mempunyai koneksi internet dan smartphone yang disebut media penting untuk terhubung pinjaman online.
Sekarang ini telah banyak perusahaan pinjaman online yang berada di Indonesia baik yang legal atau ilegal, hal itu jadikan warga makin tergoda dengan program yang dijajakan meskipun bunga pinjaman online itu semakin tinggi dibanding dengan bank. Ini memunculkan persoalan untuk pemakai service pinjaman online itu, khususnya saat penagihan pembayaran.
Ketua Yayasan Instansi Konsumen Indonesia (YLKI) Ikhlas Kekal yang menjelaskan jika persoalan tertinggi dalam pinjaman online yang disampaikan konsumen ialah langkah penagihan, yaitu capai 39,5 %. Selanjutnya, peralihan contact 14,5 %, permintaan reschedule 14,5 %, suku bunga 13,5 %. Administrasi 11,4 % dan penagihan faksi ketiga. Disamping itu persoalan pinjaman online sesudah penagihan dengan intimidasi ialah peralihan contact. Lender bisa membaca semua transaksi bisnis HP dan Photo.
“Indonesia belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Individu, hingga pelindungan data personal masih rendah, hingga aktor usaha dapat semaunya saja. Begitupula sama yang legal bermain dua kaki,” terang Ikhlas.
Persoalan jasa keuangan berbasiskan online itu rupanya bukan hanya ditandai lakukan pelanggaran hukum saja, tetapi lakukan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya pada Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 Mengenai Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1) yakni Tiap orang memiliki hak atas pelindung diri individu, keluarga, kehormatan, martabat dan hak kepunyaannya dan Pasal 30, yang mengatakan Tiap orang memiliki hak atas perasaan aman dan damai dan pelindungan pada teror ketakutan untuk melakukan perbuatan atau mungkin tidak melakukan perbuatan suatu hal.sebuah hal.
Berdasar hal itu, Team Periset Balitbangkumham merekomendasikan pentingnya instansi pengawas pelindungan data personal atau Kewenangan Perlindungan Data yang bekerja untuk pastikan semua beberapa prinsip pelindungan data personal bisa disanggupi.
Disamping itu memerlukan peraturan yang atur pelindungan data personal, karena itu pemerintahan harus secepat-cepatnya menetapkan Perancangan Undang- Undang Pelindungan Data Individu terhitung di dalamnya ada Instansi Pengawas mandiri yang bekerja memantau faktor pelindungan data personal dalam tiap transaksi bisnis keuangan electronic yang berjalan dalam masyarakat.
Pelindungan yang ideal atas privacy tersangkut data personal akan sanggup memberi keyakinan warga untuk menyiapkan data personal pada beragam kebutuhan warga yang semakin besar tanpa disalahpergunakan atau menyalahi hak-hak pribadinya. Dengan begitu, ketentuan ini akan membuat kesetimbangan di antara hak-hak pribadi dan warga yang diwakilkan.