Tidak Jadi Pinjam Tetapi Terus Diteror Pinjol Ilegal, Harus Melapor Ke mana?
Kelihatannya pinjaman online (pinjol) ilegal tidak ada habisnya walau aparatur telah menyergap besar aktor.
Faktanya sampai sekarang ini, pinjol ilegal masih mengincar dan sering mengancam warga.
salah seorang korban pinjol ilegal bercerita permasalahannya.
Berikut ceritanya:
Salam sejahtera untuk kita semua.
Perkenankan saya untuk menceritakan dan diskusi hal pinjaman online (pinjol) yang saya temui dan terus-terusan menteror saya.
Di bulan November 2021, saya ada permasalahan keuangan dan saya coba mendaftarkan di sejumlah program pinjol yang tidak sah (tidak berada di ApsStore). Saya mendaftarkan dan telah tiba tingkatan selfie, photo KTP, dan lain-lain.
Di saat ingin lakukan pinjaman, saya berasa sangsi dan menggagalkan niat saya. Tapi mengapa sekarang ini, saya memperoleh pesan WA yang meminta pinjaman online yang tidak saya kerjakan?]
Pertama, saya ada membayar di sejumlah Rp 2,lima juta. Tapi esoknya ada pesan WA bill. Di mana saya tak pernah melakukan. Dichat WA juga saya menerangkan jika saya tidak ada pinjaman atau mendaftarkan di program itu.
Dalam pesan chat WA itu saya berasa diintimidasi akan dirusak data HP saya. Masih tetap saya acuhkan karena saya tidak ada pinjaman. Beberapa saat selanjutnya, saya bisa pesan kembali jika akan dilaksanakan WA blast ke phone book saya.
Di sini saya masih bersikukuh bertanya aplikasinya apa? Karena saya tidak pinjam, jadi saya tidak paham menahu bill dan dari program apa. Sampai batasan saat yang ditetapkan, pada akhirnya betul ada pesan ke sebagian besar kontak saya di phone book.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apa dapat hapus data yang digunakan program itu? Contoh uninstal aplikasinya dll.
2. Cara apa yang perlu saya kerjakan? Minta anjuran dan panduannya, jujur saya berasa malu dengan beberapa orang yang berada di kontak phone book saya dan saya berasa malu.
3. Bolehkah saya sharing nama aplikasinya supaya tidak ada korban kembali?
Saya telah coba memberikan laporan ke polisi, tapi tanggapan dari polisi `ya bayarkan saja pinjamannya`. Walau sebenarnya di sini saya tak pernah lakukan pinjaman. Hal di atas dirasakan oleh beberapa penghuni komplek perumahan saya. Telah ada enam orang korban yang tidak pinjam, masih tetap terus-terusan diteror secara tidak lumrah.
Saya dan rekan-rekan saya betul mengharap ada jalan keluar dan penuntasan yang pas dengan yang kami alami. Minta anjuran, panduan, dan instruksinya dari bapak.
Terima kasih,
Menyikapi hal tersebut, Pegiat Hukum, Slamet Yuono, SH., MH (Mitra pada Kantor Hukum 99 dan Rekanan) mengatakan jika untuk meminimalkan atau menghindar peristiwa sama karena itu beberapa hal yang penting jadi perhatian saat sebelum manfaatkan Pinjaman Online diantaranya :
1. Pinjaman dilaksanakan saat pada kondisi menekan dan dipakai untuk usaha yang produktif dan mengangsung mengenai kekuatan pengembalian pinjaman;
2. Check lebih dulu di website OJK, untuk ketahui Financial technology P2P Lending yang berijin (merilis dari web www.ojk.go.id dikatakan s/d tanggal 3 Januari 2022, keseluruhan jumlah pelaksana financial technology peer-to-peer lending atau financial technology lending yang berijin di OJK ialah sekitar 103 perusahaan jadi sekarang ini sudah ada 103 perusahaan financial technology lending yang semuanya sudah mempunyai status berijin);
3. Dalami kesepakatan yang ada terutamanya berkenaan periode waktu, bunga, klausula berkenaan data personal dan ongkos administrasi;
4. Tidak boleh mendaftarkan/terhubung dan memberi data personal untuk pinjam dari Pinjol illegal meskipun penawarannya bagus sekali dan persyaratan gampang.
5. Untuk Financial technology Lending berijin OJK data personal yang dibolehkan untuk dijangkau ialah kamera, microphone dan location (CEMILAN), bila yang disuruh lebih dari CEMILAN karena itu dapat ditegaskan Pinjol Ilegal
Bila hal seperti dirinci di atas jadi perhatian oleh warga karena itu bukan jadi hal yang tidak mungkin Pinjol Ilegal akan hentikan operasinya karena warga sudah “terbuka Pinjol” hingga lebih waspada dan siaga pada jerat Pinjaman Online Ilegal/Rentenir Online.
Apa Dapat Hapus Data yang Digunakan Program Itu?
Jika di saat tawarkan pinjaman ke warga, Pinjol Ilegal selalu sampaikan persyaratan pencairan yang gampang hingga warga jadi berminat untuk pinjam.
Walau sebenarnya dibalik keringanan yang diberi itu, rupanya Pinjol Ilegal/Rentenir Online sudah minta akses ke semua individu yang berada di dalam smartphone (HP) pemakai salah satunya minta bisa terhubung semua nomor contact di HP, photo, penyimpanan, dan lain-lain.
Beberapa data yang selanjutnya bisa disalahpergunakan saat lakukan penagihan. Bila photo dijangkau, mereka bisa menyaksikan dan mengopi semua photo di HP Pemakai, ini seperti anjuran OJK lewat web ojk.go.id berkenaan Bahaya Financial technology P2PL Ilegal, ketidaksamaan Financial technology P2PL Ilegal dan Financial technology P2PL tercatat/Berijin.
Saudara dalam urutan di atas sampaikan sudah mendaftarkan ke sejumlah program pinjol yang tidak sah dan telah tiba tingkatan selfie, photo KTP, dan lain-lain.
Dapat ditegaskan di proses registrasi ini saudara sudah meng-install dan memberi ijin ke Pinjol Ilegal untuk terhubung semua nomor contact di HP dan tidak tutup peluang saudara sudah memberi akses pada photo dan penyimpanan yang ada pada smartphone saudara.
Karena ada akses yang sudah saudara beri ke smartphone, karena itu semua nomor contact/data punya saudara bisa saja sudah diletakkan dalam mekanisme punya Pinjol Ilegal, dengan begitu meskipun Program Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap semua contact dan data saudara masih diletakkan oleh faksi Pinjol ilegal.
Untuk hadapi intimidasi dan gertakan dari pinjol ilegal ini saudara bisa lakukan diantaranya :
1.Pernyataan untuk Meremehkan Pesan/Telepon dari Pinjol Ilegal
Saudara dapat mengirim Pernyataan ke contact di HP atau medsos supaya meremehkan bila ada pesan/telpon dari faksi yang mengatasdirikan Pinjol untuk lakukan penagihan, contoh pernyataan seperti berikut :
PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL :
Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , minta maaf bila ada Faksi yang mengatasdirikan dari Pinjol mengontak dan lakukan penagihan dan membuat malu saya dengan kalimat kasar atau kalimat yang tidak bermoral, saya tak pernah lakukan pinjaman di Pinjol Ilegal diartikan, data di hanphone saya sudah dijangkau oleh pelaku Pinjol Ilegal yang tidak bertanggungjawab. Minta untuk diacuhkan, di screenshoot dan diblock. Saya mengharap screenshoot itu dikirim ke saya. Begitu terima kasih atas pemahaman dan kesabarannya
2.Blokir Semua Contact yang Mengirimi Intimidasi atau Teror
Bila dengan keterangan jika saudara tidak ada pinjaman rupanya Pinjol ilegal terus lakukan penagihan dengan memberikan ancaman akan menebar contact dan data personal atau teror lain, karena itu saudara dapat memblok semua contact yang lakukan intimidasi dengan lebih dulu men-screenshot nomor contact dan teror atau intimidasi yang dikirim ke saudara.
Cara Apa yang Harus Saya Kerjakan?
Jika dalam urutan yang ada saudara sampaikan telah coba memberikan laporan ke polisi, tapi tanggapan dari polisi `ya bayarkan saja pinjamannya`. Kami merekomendasikan supaya saudara menyampaikan kembali intimidasi dan akses data personal yang sudah dilakukan oleh Pinjol Ilegal ke Kepolisian, bila awalnya saudara memberikan laporan ke Polsek atau Polresta seterusnya saudara dapat berusaha untuk memberikan laporan ke Kepolisian Wilayah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.
Kami percaya kepolisian akan menidaklanjuti laporan saudara ingat Bapak Kapolri lewat mass media dalam beberapa peluang sampaikan “pekerjaan kita ialah memberi servis, pada pekerjaan dasar, yakni membuat perlindungan, menaungi dan layani warga”.
Dari rincian seperti saudara berikan di atas, pantas diperhitungkan Pinjol Ilegal sudah lakukan beberapa tindak pidana diantaranya :
1. Tindak Pidana Penipuan, seperti ditata dalam Pasal 378 KUHP
” Barangsiapa bermaksud untuk memberikan keuntungan diri kita atau seseorang secara menantang hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu, dengan tipu tipu daya, atau serangkaian dusta, gerakkan seseorang untuk memberikan barang suatu hal padanya, atau agar memberikan hutang atau menghapuskan piutang, diintimidasi karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
2. Berkaitan teror atau menakut nakuti, bisa dijaring Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 Mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE).
Pasal 29 :
” Tiap Orang dengan menyengaja dan tanpa hak mengirim Info Electronic dan/atau Document Electronic yang berisi teror kekerasan atau menakut-nakuti yang diperuntukkan secara individu “.
Ancamannya ditata dalam Pasal 45B:
“Tiap Orang yang dengan menyengaja dan tanpa hak mengirim Info Electronic dan/atau Document Electronic yang berisi teror kekerasan atau menakut-nakuti yang diperuntukkan secara individu seperti diartikan dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda terbanyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
3. Berkaitan Penghinaan dan Atau Pencemaran Nama Baik bisa dijaring Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 JunctoUU No. 19 Tahun 2016 Mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE).
Pasal 27 ayat (3):
“Tiap Orang dengan dengan menyengaja, dan tanpa hak membagikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa dijangkaunya Info Electronic dan/atau Document Electronic yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancamannya ditata dalam Pasal 45 ayat (3):
“Tiap Orang Tiap Orang yang dengan menyengaja dan tanpa hak membagikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa dijangkaunya Info Electronic dan/atau Document Electronic yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti diartikan dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda terbanyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dari sisi membuat laporan/aduan ke Kepolisian RI, saudara juga bisa membuat aduan ke Ketua Satuan tugas Siaga Investasi yang beralamat di Kewenangan Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Aduan ke Satuan tugas Siaga Investasi ini mempunyai tujuan supaya kasus sebagai pengaduan dianalisa dan diharap bisa menjadi satu diantara argumen untuk lakukan bertindak hukum atau penutupan dan penutupan web dan program yang bekerja secara ilegal.
Apa Bisa Saya Sharing Nama Aplikasinya supaya Tidak Ada Korban Kembali?
Kami benar-benar menghargai niat saudara untuk mengingati warga supaya tidak jadi korban Pinjol Ilegal, tapi untuk menghindar ada persoalan hukum baru berkenaan pencemaran nama baik pada beberapa pihak yang saudara sebut.
Jika kami bisa anjurkan, lebih bagus saudara membuat anjuran lewat medsos atau broadcast WA atau media yang lain berbentuk tulisan berkaitan kesiagaan dan kehati-hatian pada Pinjol Ilegal di mana saudara bisa bercerita peristiwa yang saudara natural serta memberi anjuran ke warga supaya tidaklah sampai alami peristiwa yang sama dan tidak lakukan pinjaman ke Pinjol Ilegal.
Cara berbentuk anjuran lewat medsos atau broadcat WA ini kami rasa lebih efisien untuk tingkatkan kesiagaan dan kehati-hatian warga ke semua Pinjol ilegal yang bekerja.
Begitu rincian jawaban kami, mudah-mudahan berguna untuk saudara, beberapa pembaca detikcom, dan warga yang alami peristiwa sama seperti saudara, atau warga yang punya niat untuk manfaatkan Pinjaman Online/Financial technology Lending dan menjadi saran untuk Kepolisan RI, OJK RI, Satuan tugas Siaga Investasi dan stakeholder berkaitan.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana