Tak Ingin Jadi Korban Pinjol Ilegal? Yuk Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga menyatakan telah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.

“Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam keterangannya (14/7/2021).

Menurut Tongam, hingga menjelang pertengahan Juli 2021 ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat layanan pesan singkat (SMS), aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Tak ingin jadi korban pinjol ilegal? Yuk kenali ciri-crinya.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal :

  1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen
  2. Tidak memiliki izin resmi
  3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
  4. Pemberian pinjaman sangat mudah
  5. Informasi bunga dan denda tidak jelas
  6. Bunga tidak terbatas
  7. Denda tidak terbatas
  8. Penagihan tidak ada batas waktu
  9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
  10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
  11. Tidak ada layanan pengaduan.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Pinjam hanya pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada fintech peer-to-peer lending.

Apabila sudah terlanjur menjadi korban pinjaman online ilegal maka yang harus dilakukan :

  1. Segera lunasi
  2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
  3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.
  4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
  5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :
  6. Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.
  7. Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.
  8. Segera lapor kepada polisi.
  9. Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

 

 

Link copied to clipboard.