Apa itu Pinjaman Online Dan Daftar Financial technology Lending yang Tercatat di OJK
Perubahan tehnologi mempunyai imbas ke beragam industri, terhitung industri keuangan. Salah satunya sarana yang memberi faedah besar untuk warga ialah pinjaman online.
Tidak dapat dipungkuri, pinjaman online makin disukai oleh warga untuk penuhi keperluan mereka. Karena, mekanisme yang dipakai termasuk gampang dan syarat yang dibutuhkan tidak banyak. Tidaklah aneh jika penyuplai pinjaman online makin ramai dengan tawarkan keringanan dalam pinjam pinjam. Lalu, apa, sich, sebetulnya pinjaman online itu? Siapa pengadaanya yang legal di Indonesia? Lantas, bagaimana panduan saat sebelum mengajukannya?
Yok, terus baca artikelnya, ya!
Pengertian Pinjaman Online
Saat sebelum mengambil langkah lebih jauh, silahkan kita ulas sepintas lebih dulu berkenaan pemahaman dari pinjaman online. Dikutip dari Online Pajak, pinjaman online ialah sarana pinjaman uang oleh penyuplai jasa keuangan yang berbasiskan online.
Nach, umumnya penyuplai service pinjaman online itu dikenali sebagai financial technology. Financial technology sendiri ialah satu pengembangan pada industri jasa keuangan yang manfaatkan tehnologi.
Oleh karenanya, umumnya untuk lakukan pinjaman online, kamu tidak perlu tiba ke tempatnya langsung, seperti saat pinjam uang ke bank. Hanya memakai web atau program, kamu bisa pinjam uang melalui financial technology.
Walau begitu, dikutip dari Tirto, financial technology lingkupnya lebih luas dan tidak merujuk pada satu industri jasa keuangan tertentu.
Untuk penyuplai jasa keuangan yang konsentrasi pada transaksi bisnis pinjaman online saja ialah financial technology lending.
Disini letak ketidaksamaan di antara financial technology dan financial technology lending yang tidak dikenali oleh beberapa orang.
Beralihnya pola hidup warga membuat pinjaman online sekarang banyak pecintanya. Automatis, financial technology lending semakin bersebaran karena memperoleh keyakinan dari warga.
Walau demikian, kamu harus waspada saat ajukan pinjaman online. Masalahnya ada banyak kasus penipuan yang membuat dana peminjamnya dibawa kabur oleh financial technology ilegal.
Memperhitungkan hal itu, Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) keluarkan Ketentuan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016.
Ketentuan itu berisi mengenai Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info (LPMUBTI), yang mengharuskan financial technology mendaftar perusahaannya ke OJK.
Di keterangan seterusnya Glints akan memberi penyuplai-penyedia yang legal dan tercatat di OJK.
Keunggulan dan Kekurangan Pinjaman Online
Kelebihan
Tehnologi memang membuat semua kegiatan warga jadi makin gampang, terhitung dalam soal pinjam uang.
Salah satunya keuntungan paling besar dari pinjaman online ialah prosesnya bisa dilaksanakan secara mudah.
Karena, kamu perlu ajukan pinjaman ke financial technology lending lewat program atau web.
Ini pasti mempermudah warga karena tak perlu bertandang ke lokasi penyuplai service itu.
Disamping itu, prosesnya juga termasuk cepat. Bahkan juga, dana yang disodorkan bisa cair dalam waktu 1-3 hari kerja saja.
Maka jika kamu sedang memerlukan dana tiba-tiba, pinjaman online ialah opsi yang akurat.
Kekurangan
Pinjaman online pun tidak lepas dari kekurangan atau resiko yang didapat oleh peminjamnya.
Kekurangan yang cukup memperberat peminjamnya ialah dari sisi bunga. Dikutip dari CNBC Indonesia, bunga pinjaman online lumayan tinggi capai 1% setiap hari.
Maka jika dihitung dalam satu bulan, bunga yang perlu dibayarkan sejumlah 30%. Itu sebagai jumlah yang lumayan besar.
Disamping itu, periode tenornya termasuk tidak begitu lama. Umumnya, periode tenor yang dijajakan dimulai dari 10 hari sampai 180 hari.
Jika periode tenor yang diambil makin lama, automatis bunga angsurannya makin besar.
Di lain sisi, plafon dari pinjaman online tidak besar. Rerata pinjaman online langsung cair cuman memberikanmu plafon pinjaman sejumlah 20-30 juta saja.
Lepas dari semuanya, salah satunya resiko paling besar dari pinjaman online ialah ramainya kasus penipuan.
Walau begitu, kamu dapat kurangi resiko itu bila cermat dan waspada dalam ajukan pinjaman online.
Daftar Financial technology Lending yang Tercatat dan Berijin di OJK
Tidak dapat dipungkuri, pinjaman online adalah sarana yang mempermudah warga untuk penuhi keperluan setiap hari.
Sama seperti yang telah disebut sebelumnya, seringkali warga yang menyimpan keyakinan ke financial technology lending.
Nach, agar masih tetap aman dalam ajukan pinjaman online, berikut beberapa list perusahaan legal yang telah tercatat dan berijin di OJK per 28 Desember 2020:
Danamas
Investree
Amartha
Dompet Kilat
Kimo
Toko Modal
Uang Rekan
Modalku
KTA Kilat
Credit Pandai
Maucash
Finmas
KlikACC
Akseleran
Ammana.id
PinjamanGO
KoinP2P
Pohondana
Mekar
AdaKami